KPK Tidak Sediakan Mobil dan Rumah Dinas untuk Efisiensi Anggaran

KPK berinisiatif melakukan penghematatan anggaran dengan tidak menyediakan fasilitas rumah dan mobil dinas untuk pejabatnya.

Langkah Efisiensi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah efisiensi anggaran dengan tidak mengalokasikan anggaran untuk fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas bagi pejabat dan pegawainya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam Rapat Komisi III DPR sebagaimana tercantum dalam keterangan tertulis KPK, Kamis (13/2/2025). Dengan langkah ini, KPK mampu menghemat anggaran hingga Rp 201 miliar pada tahun 2025, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Agus mengungkapkan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan anggaran negara. Efisiensi anggaran dilakukan dengan mengurangi belanja barang dari Rp 428 miliar menjadi Rp 239 miliar, dan membatasi belanja modal hingga tersisa Rp 11,82 miliar.

Efisiensi Tanpa Merugikan Operasional

Selain mengurangi pos belanja barang dan modal, KPK juga menyesuaikan anggaran dengan cara meminimalkan perjalanan dinas, menggunakan teknologi informasi untuk efektivitas pertemuan, serta membatasi kegiatan seremonial dan penggunaan jasa konsultasi. Agus Joko Pramono menjamin efisiensi ini tidak akan mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Menariknya, meskipun anggaran dikurangi, upaya pemberantasan korupsi tetap fokus dan efisien. “Agar tetap berjalan optimal, insan KPK diberi tugas dan tanggung jawab lebih besar dari sebelumnya,” ujar Agus. Upaya ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan pengetatan anggaran tanpa mengorbankan kinerja lembaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top