Kisah unik terjadi di Medan saat seorang pria mencuri dan menjual mobil milik anak tirinya, setelah dilaporkan oleh sang istri yang curiga.
Pencurian di Malam Hari
Dedi Ferdian, warga Kota Medan, ditangkap polisi atas dugaan pencurian mobil anak dari istri sirinya, Shanti Wirana. Kejadian berlangsung pada 4 Agustus 2025, ketika mobil diparkirkan di garasi rumah ibu Shanti di Kecamatan Medan Marelan. Malam itu, kunci mobil diamankan di rumah, namun keesokan harinya mobil sudah raib dari garasi.
Shanti yang curiga terhadap suaminya, Dedi, segera melaporkan kejadian ini ke polisi setelah sang ibu tidak bisa menghubungi Dedi. Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa investigasi segera dilakukan setelah laporan diterima.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Pada Selasa malam, 11 Februari 2025, polisi berhasil menangkap Dedi di Kelurahan Martubung, Medan Marelan. Setelah penangkapan, Dedi mengakui telah menjual mobil tersebut senilai Rp 45 juta di Kabupaten Langkat.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Informasi lebih lanjut dan keterangan dari Dedi diharapkan dapat menguak jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.