Penarikan 232 unit mobil dinas sewaan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur dilakukan seiring dengan pemblokiran anggaran dalam rangka efisiensi belanja negara.
Mobil Dinas untuk KPU Jatim Ditarik
Sebanyak 232 unit mobil dinas yang disewa untuk operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur serta pejabat terkait bakal ditarik. Alasannya adalah pemblokiran anggaran yang mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN/APBD.
Nanik Karsini, Sekretaris KPU Jatim, mengonfirmasi adanya penarikan tersebut. Menurutnya, mobil dinas harus sudah ditarik paling lambat Jumat (14/2/2025) karena penganggaran pengadaan sewa kendaraan tersebut sudah diblokir. “Betul, sewa kendaraan untuk kabag di KPU provinsi serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota,” ujar Nanik kepada suarasurabaya.net.
Instruksi Prabowo dan Implikasi Anggaran
Anggaran untuk sewa mobil dinas KPU sendiri diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dan kesemua unit di Jatim kini terkena dampaknya. Penarikan ini diyakini merupakan langkah untuk mengikuti instruksi dari Prabowo terkait efisiensi penggunaan belanja negara.
Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo mengharuskan setiap kementerian dan lembaga melakukan evaluasi agar tercapai efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025. Dari anggaran tersebut, Rp256,1 triliun diperuntukkan belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah.
Aspek Efisiensi di Banyak Sektor
Dalam instruksinya, pemotongan anggaran meliputi sejumlah pos seperti belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, dan lain-lain. Prinsipnya, identifikasi efisiensi anggaran harus dilakukan di belanja operasional dan non-operasional.
Rencana ini mengharuskan penghematan di enam pos anggaran termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Semua ini dilakukan demi kebijakan efisiensi yang dicanangkan.
