Penarikan Mobil Dinas Ketua dan Anggota KPU di Jatim – Langkah Efisiensi Terbaru

Mobil dinas untuk operasional Ketua dan anggota KPU Jawa Timur segera ditarik mengikuti kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres No.1 Tahun 2025.

Detail Penarikan Mobil Dinas

Mobil dinas yang digunakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dan semua anggota lain akan segera ditarik. Sekretaris KPU Jatim telah mengumumkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Penarikan mobil dinas ini harus diselesaikan paling lambat pada Jumat, 14 Februari, karena anggaran untuk pengadaan mobil dinas tersebut telah diblokir.

“Betul, sewa kendaraan untuk kabag di (KPU) provinsi dan ketua, anggota dan sekretaris (KPU) kabupaten/kota,” ujar Nanik dalam konfirmasi pada Rabu, 12 Februari. Total anggaran yang terblokir mencapai sekitar Rp10 miliar.

Efisiensi Anggaran Nasional

Presiden Prabowo telah mengeluarkan instruksi tentang efisiensi anggaran belanja untuk memastikan penggunaan dana APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 lebih efektif. Dalam Inpres tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan ulang anggaran masing-masing. Total anggaran yang diharapkan dapat diefisienkan mencapai Rp306,69 triliun.

Instruksi ini menetapkan efisiensi belanja di tingkat kementerian atau lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. Penarikan mobil dinas di KPU Jatim adalah bagian dari upaya tersebut, dengan jumlah mobil yang ditarik mencapai 232 unit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top