Razia pajak kendaraan yang dilakukan Tim Pembina Samsat di wilayah Bandung Raya berhasil menjaring 254 kendaraan, beberapa di antaranya ditemukan nunggak pajak. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.
Razia Pajak untuk Kepatuhan
Di wilayah Bandung Raya, Tim Pembina Samsat menggelar operasi gabungan yang bertujuan mengecek kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak. Razia ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Dilangsungkan pertama kali di Kabupaten Bandung, tepatnya di Jalan Terusan Kopo-Katapang, operasi berhasil memeriksa 254 kendaraan, terdiri atas 156 sepeda motor dan 98 mobil.
Banyak pemilik ditemukan belum melunasi pajak kendaraannya dan diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Tak hanya itu, beberapa dari mereka bahkan bisa langsung memanfaatkan layanan pembayaran di tempat yang disediakan.
Edukasi dan Layanan Tambahan
Selain pemeriksaan pajak, operasi ini juga dimanfaatkan untuk edukasi keselamatan berlalu lintas oleh pihak kepolisian. Sosialisasi terkait manfaat perlindungan bagi korban kecelakaan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh PT Jasa Raharja juga dilakukan. Bahkan, layanan pengobatan gratis disediakan untuk pengguna jalan di lokasi razia tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan. ‘Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam operasi ini. Para pemilik kendaraan diberikan sosialisasi yang persuasif, sehingga banyak yang langsung melakukan pembayaran pajak di tempat,’ ujar Dedi seperti dikutip dari laman Bapenda Jabar.
Fokus Razia di Bandung
Kabupaten Bandung menjadi fokus utama operasi kali ini untuk menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU). Berdasarkan data dari P3DW Kabupaten Bandung II Soreang, ada 608.376 unit kendaraan bermotor di daerah ini, dengan 79.271 unit tercatat sebagai KBMDU dan 138.113 unit sebagai KTMDU.
Sebelumnya, Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah mempersiapkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak, salah satunya dengan melakukan razia pajak kendaraan hingga mendatangi rumah penunggak. Selain itu, mereka akan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan bagi yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun.
